Spoon Radio berhenti saat populeritasnya menanjak di Indonesia
Para milineal pasti mengenal aplikasi Spoon, sebuah aplikasi radio via internet, sebuah aplikasi untuk para milineal mengasah skill sebagai penyiar radio, sebagai aplikasi chat.
Adalah aplikasi yang populer di Korea Selatan dan Mykoon Company adalah developernya, Hyuk Jun Choi and Hee-jae Lee sang pendiri yang awalnya di th 2013 merupakan perusaahan battery smartphone dan di th 2016 membuat aplikasi Spoon Radio, dan populer di Korea Selatan dan merambah sampai Jepang, Vietnam, bahkan Amerika, dan tentunya Indonesia juga ke bagian tepatnya 22 Januari 2020,
Hanya butuh waktu singkat aplikasi “Spoon Radio” ini populer di Indonesia, kalangan milineal beramai ramai mengggunakannya sebagai ajak uji nyali, sebagai ajang belajar, sebagai ajang memperkenalkan diri, sebagai ajang mengasah skill.
Para milenial mendapatkan wadah baru tempat berkumpul dan diskusi, bahkan bisa mendapatkan penghasilan yang lumayan sebagai penyiar radio, siapakah yang memberi penyiar radio penghasilan ? Adalah para pendengar sendiri sebagai applause karena senang dengan sang penyiar, para pendengar memberikan koin yang nantinya oleh penyiar radio dapat ditukar ke rupiah.
Menarik bukan ?
Ditengah perasaan senang para pengguna aplikasi Spoon Radio mendadak diumumkan bahwa penggunaan Spoon Radio di Indonesia akan ditutup dalam beberapa hari kedepan.
Ini seperti menyiram air dingin pada baja panas membara, menurunkan semangat para milineal pecinta Spoon Radio.
Di Instagram “Spoon Radio” Bertuliskan
“Kini saatnya Spoon Indonesia berpusah”
Di aplikasi spoon juga di umumkan, dapat di lihat di announcement nya bertuliskan
“Pengumuman penutupan layanan Spoon”
“ Informasi Cash Out”
Sedih pastinya ....
Pertanyaannya, kenapa Spoon Indonesia di tutup saat aplikasi radio ini sedang menanjak ?
Besar dugaan saya bahwa ini berhubungan dengan RCTI dan iNews TV, yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dan pengajuan uji materiil ini di dikabulkan oleh MK, artinya penyiaran melalui internet termasuk aplikasi dengan fitur live akan di larang, termasuk Spoon Radio, Facebook Live, Youtube Live, Tik Tok Live, Bigo Live, Instagram Live,
Yaa ada apakah ini monopoli perusahaan besar sekelas RCTI - iNews TV ?
Apakah mereka merasa takut para pemirsa tidak lagi akan tertarik dengan siaran TV live via internet ?
Ya sebagai milineal bagian dari masyarakat Indonesia tentu akan mengikuti peraturan pemerintah,
Tapi kalian sebagai milineal jangan pernah takut jika sebuah aplikasi kesukaan kalian ditutup, TETAPLAH SEMANGAT, TETAPLAH BERLATIH, TETAPLAH BERINOVASI, TETAPLAH BERKARYA untuk dirimu dan Indonesia.
Salam
by MatriX, iDevice Indonesia